Bar Starmoon di Tamansari Jakbar Ditutup karena Praktik Prostitusi, Begini Kata Dinas Parekraf

Kamis 21 Agu 2025, 18:45 WIB
Petugas saat melakukan penyegelan permanen Bar Starmoon di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Petugas saat melakukan penyegelan permanen Bar Starmoon di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

"Ini menjadi pelajaran bahwa industri pariwisata itu harus sehat, jadi enggak boleh kayak begini lagi," tuturnya.

Parekraf menilai, banyak dampak yang ditimbulkan jika adanya industri usaha yang melakukan pelanggaran dan terpaksa harus ditutup permanen akibat melanggar aturan.

"Kalau ditutup kan akibatnya pekerja di situ kan gak bisa bekerja lagi, kedua imej jadi jelek. Makanya industri pariwisata standarnya itu, harus standar yang sehat," kata Iffan.

Sebelumnya Petugas Satpol PP Jakarta menyegel diskotek Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Penyegelan dilakukan buntut adanya prostitusi terhadap pekerja yang masih di bawah umur dan adanga dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan, penyegelan dilakukan setelah melalui proses koordinasi lintas instansi.

Baca Juga: Diduga Sarang Prostitusi, 3 Bangunan Liar di Tangerang Dibongkar

"Kegiatan hari ini tentunya mengacu kepada hasil Surat dari Polda Metro Kemudian surat itu juga ditujukan ke Dinas Parekraf, Dinas Parekraf kemudian menyampaikan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penyegelan," kata Eko kepada wartawan di lokasi, Kamis, 21 Agustus 2025.

"Jadi dasar daripada itu kegiatan ini berlangsung Kemudian surat-surat yang dimiliki oleh Starmoon KLB-nya sudah dicabut oleh teman-teman dari PTSP," jelasnya.

Eko menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap Starmoon Bar secara permanen.

Hal ini setelah terungkap ada pelanggaran berat yang dilakukan yakni berkaitan dengan kegiatan dugaan TPPO.

"Nah, diduga adanya prostitusi di bawah umur dan juga TPPO. Pelaku sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya," ungkap Eko.


Berita Terkait


News Update