Peserta yang belum lulus UKMPPG tersebut tidak langsung gugur. Di mana, para guru masih memiliki kesempatan mengikuti ujian ulang atau remedial sesuai ketentuan.
Bagi peserta yang berhasil lulus seluruh rangkaian UKMPPG, hasilnya diproses lebih lanjut untuk penerbitan sertifikat pendidik profesional.