POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
Informasi ini menjadi salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru di seluruh Indonesia, khususnya di bawah naungan Kemenag.
Pasalnya, program PPG bukan hanya menjadi jalur resmi untuk memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga menjadi pintu masuk dalam peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam juknis terbaru PPG Kemenag 2025, terdapat sejumlah aturan penting yang wajib dipahami para guru.
Mulai dari persyaratan administrasi, tahapan seleksi, hingga mekanisme pelaksanaan yang dirancang lebih terstruktur.
Program PPG Kemenag sendiri merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencetak tenaga pendidik yang profesional di tengah perkembangan teknologi pendidikan yang kian pesat.
Oleh karena itu, memahami isi juknis sejak dini menjadi langkah strategis agar tidak terlewat dalam proses administrasi maupun seleksi.
Syarat dan Kriteria Peserta PPG 2025
Berdasarkan Juknis terbaru, calon peserta PPG Kemenag 2025 wajib memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya yakni.
- Terdaftar aktif di Emis GTK serta memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Memiliki SK pengangkatan guru paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada TA 2023/2024.
- Lulusan minimal S1/D4 sesuai dengan mapel PPG Daljab Kemenag.
- Sudah mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
- Usia maksimal 58 tahun saat mendaftar.
Selain itu, peserta harus lolos seleksi administrasi dan seleksi akademik sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.
Tahapan Pelaksanaan PPG 2025
Alur pelaksanaan PPG Kemenag 2025 mencakup beberapa tahap penting, diantaranya sebagai berikut.
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas melalui Emis GTK, diverifikasi oleh admin kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag provinsi.
- Seleksi Akademik berupa ujian daring materi pedagogik dan profesional.
- Pelaksanaan PPG meliputi pembelajaran daring, workshop, PPL, hingga Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
- Uji Kompetensi dan Sertifikasi bagi peserta yang lulus UKMPPG berhak memperoleh sertifikat pendidik.