BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama setahun terakhir rupanya tak mendapat respons positif dari DPRD Kota Bekasi.
Usulan ini dinilai, tidak tepat momentumnya dan berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama pada kondisi keuangan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menilai kebijakan tersebut bisa memicu kecemburuan sosial. Pasalnya, saat ini sudah memasuki pertengahan tahun, di mana sebagian warga telah melunasi tunggakan pajak mereka.
“Ini kan sudah setengah tahun berjalan pembayaran pajak. Kalau hari ini kami gratiskan yang tunggakan itu, kasihan yang sudah bayar,” ujar Arif, saat dikonfirmasi 18 Agustus 2025.
Arif menegaskan, sah-sah saja jika Gubernur Jawa Barat ingin meluncurkan kebijakan populis tersebut. Namun, kata dia, dampak pelaksanaannya akan langsung dirasakan pemerintah daerah.
“Pak Gubernur juga boleh-boleh saja dengan kebijakan dia. Tetapi bola panas ini kan ada di daerah, jadi dipikirkan juga. Jangan beliau justru nyari panggung, dan kami yang jadi dapat tumpahannya,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Pastikan Tak Naikkan Tarif PBB
Menurutnya, diperlukan kajian yang matang sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan. Arif merekomendasikan agar pembayaran pajak tahun ini tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan jika memungkinkan, kebijakan penghapusan tunggakan baru dipertimbangkan tahun depan.
“Kami masih membutuhkan PAD, karena masih banyak target dan program-program yang belum terselesaikan. Nah, kalau itu dijalankan, otomatis kan yang terutang itu hilang potensinya,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi per 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai 64,61 persen dari target, melampaui target sementara sebesar 56,41 persen. Capaian ini menunjukkan kinerja cukup baik dalam penerimaan pajak daerah.
Namun, Arif mengingatkan, penghapusan tunggakan bisa berdampak pada stabilitas kas daerah.