Cara Verval Ijazah PPG 2025 dan Panduan Validasi NIK Guru di Info GTK

Kamis 14 Agu 2025, 17:17 WIB
Ilustrasi cara verifikasi dan validasi ijazah di Info GTK. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi cara verifikasi dan validasi ijazah di Info GTK. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta yang sudah mendaftar pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025, ada beberapa tahapan yang perlu dilewati.

Mulai dari verval Ijazah, validasi NIK, dan masih banyak lainnya sebagai proses dalam rekrutmen.

Maka dari itu, penting untuk memahami seluruh alur pendaftaranna supaya tidak kesulitan saat mengikutinya.

Langsung saja bisa simak di bawah ini cara verval ijazah, validasi NIK, dan pendaftaran secara online.

Baca Juga: Stabilkan Harga Sembako, Polri Gelar Gerakan Pangan Murah

Login SIMPKB dan Periksa Indikator Persyaratan

Bagi guru calon peserta PPG 2025, tahap pertama adalah masuk ke akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Setelah login, perhatikan indikator di halaman beranda yang mencakup:

  • Verval ijazah
  • Validasi NIK
  • Status keaktifan mengajar
  • Riwayat pendidikan

Pastikan seluruh indikator berwarna hijau sebagai tanda persyaratan telah terpenuhi. Jika masih terdapat warna kuning atau merah, segera lakukan perbaikan sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Sebut Kasus Pati Tidak Harus Berujung pada Pemakzulan terhadap Bupati Pati

Tahap Verval Ijazah di Info GTK

Proses verifikasi ijazah dilakukan melalui laman Info GTK dengan langkah sebagai berikut:

  1. Cocokkan Data Ijazah: Pastikan nama, gelar, nomor ijazah, dan tahun lulus sesuai dengan dokumen asli.
  2. Unggah Dokumen: Jika terdapat perbedaan data, unggah dokumen perbaikan sesuai format yang diminta.
  3. Konfirmasi Status: Setelah validasi berhasil, status di SIMPKB akan otomatis berubah menjadi hijau.

Validasi NIK melalui Verval PTK

Tahapan berikutnya adalah validasi NIK melalui laman Verval PTK. Guru harus memastikan:

  1. Data identitas sesuai KTP elektronik
  2. Data telah tercatat di Dapodik atau SIM Tendik
  3. Jika ada ketidaksesuaian, koordinasikan dengan operator sekolah untuk sinkronisasi data

Berita Terkait


News Update