Baca Juga: Fakta Baru Pencabulan Anak oleh Guru Hadroh di Ciputat Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Latihan Musik
"Dari pemeriksaan, tersangka AY mengakui apa yang telah dilakukannya. Selain tidak minta izin, tersangka juga mengakui menyetubuhi korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AY alias Madnun dijerat Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.