Baca Juga: Warga di Cimahi Semringah Bisa Beli Beras Murah
“Jelas peredaran OKT ini sangat meresahkan lantaran, untuk mendapatkan obat itu terbilang mudah karena, pelaku menjualnya bebas tanpa resep dokter,” tegasnya.
Agus menjual 5 tablet Hexymer seharga Rp10 ribu, dan 10 tablet Tramadol Rp60 ribu. Dari penjualan itu, ia mendapat upah harian Rp100 ribu dari BJ.
“Dia (tersangka) mengaku sudah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Selain jadi buruh harian lepas, tersangka ini mengaku pekerjaannya sambilan menjual obat terlarang,” jelas Niko.
Polisi berkomitmen memburu BJ dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar.
“Kami akan ungkap sampai ke akar-akarnya. Peredaran obat keras di kalangan pelajar ini harus dihentikan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Agus terancam 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.