Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Begini Caranya

Jumat 15 Agu 2025, 22:06 WIB
Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Begini Caranya (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Begini Caranya (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk periode Juni mulai dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per tanggal 5 Agustus 2025.

Hal tersebut berdasarkan informasi resmi dari Instagram @dkijakarta seperti dilansir Poskota pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025,” kata akun itu.

Berdasarkan data, ada 707.622 peserta didik yang akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik,” sambungnya.

Baca Juga: Daftar Wisata di Jakarta Gratis Khusus Penerima Bantuan KJP, Lansia, dan Difabel

Disebutkan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening hingga pemindahanbukuan.

“Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” demikian informasi yang dibagikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Sampai Tahap Apa? Simak Informasinya di Sini

Cara cek status penerima KJP Plus

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024). Untuk tahun 2025 bisa dicek sudah tersedia atau belum.
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Baca Juga: Anggaran KJP Plus DKI 2025 Naik Jadi Rp3,2 Triliun! Ini Syarat dan Jadwal Penerima: Cek Apakah Anda Termasuk?


Berita Terkait


News Update