TANJUNG PRIOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial EY, 28 tahun di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus yang dipicu perselisihan sepeda motor ini melibatkan enam orang pelaku.
Dari total enam pelaku, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka berinisial YG, RA, dan JAT. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni BS, B, dan J, masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhi Hariadi menjelaskan, aksi kekerasan tersebut bermula dari kekesalan salah satu pelaku, BS, yang menduga sepeda motor miliknya digadaikan secara sepihak oleh korban.
"Peristiwa ini bermula dari persoalan sepeda motor milik BS yang diduga digadaikan oleh korban. Kemudian BS meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut," kata Adhi dalam keterangan resminya, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga: Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Tewas, Ayah Baru Tahu usai Anaknya Dirawat
Berdasarkan hasil penyidikan awal, korban dijemput paksa pada 6 September 2026. Korban kemudian dibawa dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan di beberapa lokasi terpisah di kawasan Tanjung Priok.
Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Warga kemudian melarikan EY ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan perawatan medis mendalam.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah ditemukan warga. Namun pada 9 September 2026, korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Adhi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat sangkaan, di antaranya dokumen hasil visum et repertum korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini kepolisian masih mendalami peran serta kontribusi masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan maut tersebut. Di sisi lain, Adhi secara tegas meminta para pelaku yang masih melarikan diri untuk kooperatif.
"Kami mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Adhi.
