PPG merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memenuhi syarat sertifikasi pendidik. Selain berdampak pada tunjangan profesi, program ini dirancang untuk memperkuat kemampuan pedagogik dan profesional guru.
Syarat Peserta PPG Tahap 2 2025
- Memiliki masa kerja minimal sesuai ketentuan
- Memenuhi kualifikasi akademik yang ditetapkan
- Terdaftar dalam sistem SIMPKB
Imbauan untuk Peserta
Kemendikdasmen mengingatkan calon peserta untuk:
- Segera verifikasi data di sistem SIMPKB
- Lengkapi dokumen (ijazah, sertifikat, dan berkas pendukung)
- Pastikan unggah berkas tuntas sebelum 26 Agustus 2025
Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak guru dapat mengikuti PPG, mendorong pemerataan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran PPG Tahap 2 2025 ini, pemerintah memberikan bukti nyata komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberdayaan guru.
Kesempatan emas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh guru yang memenuhi persyaratan untuk segera menyelesaikan proses administrasinya sebelum batas akhir 26 Agustus 2025.
Bagi guru yang masih mengalami kendala teknis atau administratif, disarankan untuk segera menghubungi helpdesk SIMPKB atau dinas pendidikan setempat.
Semoga dengan partisipasi yang maksimal dari para guru, program PPG ini dapat benar-benar menjadi momentum peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik di seluruh Indonesia.