Pemprov Jakarta Perpanjang Tarif Rp80 Transportasi Umum

Rabu 13 Agu 2025, 17:54 WIB
Ilustrasi penumpang transportasi umum. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi penumpang transportasi umum. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan masa perpanjangan tarif khusus Rp80 yang sebelumnya hanya berlaku pada 17 Agustus 2025 saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tarif Rp80 untuk transportasi umum berlaku hingga 18 Agustus 2025.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Syafrin mengatakan, pemberlakuan tarif Rp80 bukan, sekadar peringatan simbolik, tetapi ajakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.

Baca Juga: Dongkrak Wisatawan Museum Bahari, Pemprov Jakarta Batasi Operasional Truk Kontainer

"Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan," tuturnya.

Tarif khusus Rp80 saat perayaan HUT ke-80 RI berlaku bagi layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua.

Pengguna transportasi dapat menikmati tarif khusus dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. (CR-4)


Berita Terkait


News Update