DPRD Ancam Surati Gubernur Jakarta Gegara SKPD Minim Hadir di Pembahasan Raperda KTR

Kamis 14 Agu 2025, 07:38 WIB
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Jakarta, Farah Savira, saat doorstop setelah rapat pembahasan Raperda KTR, Rabu, 13 Agustus 2025. (Sumber: Istimewa)

Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Jakarta, Farah Savira, saat doorstop setelah rapat pembahasan Raperda KTR, Rabu, 13 Agustus 2025. (Sumber: Istimewa)

"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka, perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," tegasnya.

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menambahkan, pembahasan pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif meski ada perbedaan tafsir. Ia menegaskan larangan merokok di tempat peribadatan dan sarana olahraga berlaku mutlak.

“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya.

Rapat Pansus KTR akan dilanjutkan pekan depan. Seluruh anggota Pansus menargetkan Raperda ini rampung dan disahkan pada akhir September. 


Berita Terkait


News Update