"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka, perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," tegasnya.
Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menambahkan, pembahasan pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif meski ada perbedaan tafsir. Ia menegaskan larangan merokok di tempat peribadatan dan sarana olahraga berlaku mutlak.
“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya.
Rapat Pansus KTR akan dilanjutkan pekan depan. Seluruh anggota Pansus menargetkan Raperda ini rampung dan disahkan pada akhir September.