Lebih lanjut, Mensos menjelaskan jika para KPM yang dihentikan bansosnya adalah mereka yang bersifat anomali atau tidak seharusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Bukan Sekadar Jual-Beli, Cara Cerdas Bangun Usaha Dagang dari Nol ala Theo Derrick
Adapun, orang-orang yang tidak berhak menerima subsidi bantuan pemerintah, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mengejutkannya, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada sebanyak 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyaluran bansos PKH dan BPNT, serta bantuan lainnya yang salah sasaran, maka Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali.
pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk.
Hasil pemutakhiran diserahkan kepada BPS untuk divalidasi dan diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.
Kategori Orang Tidak Terima Bansos 2025
Ada beberapa penyebab yang membuat KPM sudah tidak lagi berhak menerima subsidi dari pemerintah, baik untuk bansos PKH maupun BPNT.
Berikut ini beberapa kategori orang yang tidak akan lagi menerima dana bansos BPNT maupun PKH 2025.
1. KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH, misalnya jika sebelumnya KPM memiliki komponen anak sekolah, lalu saat ini telah menyelesaikan pendidikan, maka KPM tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. KPM PKH atau BPNT yang sudah graduasi atau dinyatakan sudah mampu.
3. KPM yang datanya tidak valid di DTSEN dan rekening.