Dengan kebijakan ini, masyarakat umum tidak memiliki akses untuk melamar PPPK Paruh Waktu 2025.
Peluang ini hanya tersedia untuk Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN atau lulusan PPG sesuai ketentuan.
-->
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: tangerang.go.id)
Dengan kebijakan ini, masyarakat umum tidak memiliki akses untuk melamar PPPK Paruh Waktu 2025.
Peluang ini hanya tersedia untuk Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN atau lulusan PPG sesuai ketentuan.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Rabu 13 Agu 2025, 23:17 WIB