Nesan menekankan bahwa rapat tersebut juga membahas langkah-langkah untuk menjaga kerukunan warga dan mencegah kegaduhan, baik di lapangan maupun di media sosial.
Baca Juga: MUI Kota Bekasi Belum Vonis Ajaran Umi Cinta Sesat, Ini Alasannya
“Di Kota Bekasi sudah cukup kondusif, kenapa harus dibesar-besarkan di media sosial seperti TikTok atau lainnya, sementara berita itu masih sebatas kata-kata,” ucapnya.
Ia mengingatkan, kegiatan keagamaan yang digelar di rumah tinggal memiliki aturan tersendiri.
“Kalau pengajian di masjid atau tempat ibadah resmi, tentu prosedurnya jelas. Tapi ini rumah tinggal, maka perlu dibahas dengan Dinas Tata Ruang terkait peruntukan dan izinnya,” jelasnya.
Selain isu ajaran yang diduga menyimpang, rapat juga menyinggung persoalan fasilitas umum (PSU) dan penempatan banner kegiatan.
“Pengurus yang memasang banner diharapkan menjaga kebersamaan agar tidak memicu kegaduhan,” kata Nesan.
Pemkot menargetkan, dalam 1–2 hari ke depan informasi dari pertemuan ini akan digabung dengan hasil klarifikasi dari Putri Yeni, MUI, dan pihak terkait lainnya.
“Perbedaan pendapat itu wajar, tapi perselisihan atau perpecahan tidak boleh terjadi,” ujarnya. (cr-3)