POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Bantuan senilai Rp600.000 per orang ini merupakan bagian dari inisiatif "Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru" yang bertujuan memberikan apresiasi kepada pendidik di sektor non-formal.
Sebanyak 253.407 guru PAUD yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) dipastikan menjadi penerima manfaat program ini.
Penyaluran dana dilakukan secara langsung melalui rekening bank masing-masing penerima tanpa adanya pemotongan biaya atau pajak.
Penerima diharapkan segera memenuhi persyaratan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Berikut panduan lengkap syarat, cara cek penerima, dan alur pencairannya.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mencairkan BSU, guru PAUD non-formal harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki KTP dan NPWP (asli).
- Terdaftar sebagai penerima di sistem Info GTK Dikdasmen.
- Menyiapkan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah/yayasan.
- Mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) bermaterai Rp10.000 dari info.gtk.dikdasmen.go.id.
Catatan Penting:
- Batas akhir aktivasi rekening 30 Januari 2026.
- Dana tidak dikenai potongan pajak atau biaya administrasi.
Cara Cek Penerima dan Aktivasi Rekening
Cek Status Penerima:
- Akses situs Info GTK Dikdasmen.
- Login menggunakan akun GTK.
- Unduh SK BSU dan SPJTM jika nama tercantum.
Aktivasi Rekening:
- Datang ke bank penyalur (Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia) dengan membawa:
- KTP dan NPWP asli.
- Salinan SK BSU/print out Info GTK.
- SPJTM bermaterai.
- Verifikasi data dan cetak buku rekening/ATM.