POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan bantuan insentif khusus untuk pendidik di luar lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bantuan yang akan dicairkan pada Agustus 2025 ini memiliki nominal mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung jenjang pendidikan tempat mengabdi.
Bantuan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru non-PNS yang selama ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Tidak seperti tunjangan guru PNS, bantuan ini khusus diperuntukkan bagi pendidik di Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), serta guru di satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus yang berstatus non-ASN.
Baca Juga: 5 Dokumen Wajib untuk Aktivasi Rekening Bantuan Guru Non-ASN 2025
Menurut informasi resmi dari Kemendikdasmen, penyaluran bantuan kali ini mengalami beberapa penyesuaian kriteria penerima dibanding tahun sebelumnya.
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh pendidik yang memenuhi persyaratan. Para guru yang memenuhi kriteria diharapkan segera memeriksa status penerimaan mereka melalui laman resmi Info GTK.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan?
Bantuan insentif ini diperuntukkan bagi guru non-ASN di berbagai satuan pendidikan, meliputi:
- Pendidik KB/TPA: Rp2,4 juta
- Guru TK: Rp2,4 juta
- Guru Pendidikan Dasar: Rp2,1 juta
- Guru Pendidikan Menengah: Rp2,1 juta
- Guru Pendidikan Khusus: Rp2,1 juta
Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Tidak Dapat Bantuan Insentif dan BSU 2025, Ini Kriterianya
Syarat dan Kriteria Penerima
Guru Formal (SD/SMP/SMA/SMK)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal lulusan D4/S1.
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Terdaftar di Dapodik.
- Bukan ASN dan tidak menerima bansos/bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Sekolah Indonesia Luar Negeri.
- Sudah aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.
Guru Nonformal (KB/TPA)
- Minimal lulusan SMA/SMK/sederajat.
- Pengalaman mengajar minimal 13 tahun hingga Januari 2025.
- Mengajar di lembaga yang dibina dinas pendidikan.
- Terdaftar di Dapodik dan masuk daftar nominasi dari dinas setempat.