Kesbangpol Turun Tangan Pengajian Tertutup di Bekasi, Libatkan Kejagung

Selasa 12 Agu 2025, 17:19 WIB
Spanduk penolakan kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa, 12 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Spanduk penolakan kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa, 12 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

MUSTIKAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi turun tangan menyelesaikan dugaan penyimpangan kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan, kasus tersebut ditangani dengan melibatkan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) yang meliputi Kejari, Kejati, hingga Kejagung.

“Sekarang sedang ditangani oleh kejari, kejati, maupun kejagung Kota Bekasi. Ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi intoleransi,” kata Nesan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.

Nesan menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan unsur Forkopimda untuk ikut memantau.

Baca Juga: Warga Bekasi Tak Kenal Sosok Umi Cinta Pemilik Tempat Pengajian Tertutup

“Informasi dari Camat Mustikajaya, warga sudah menyarankan agar pengajian dilakukan di masjid atau sekretariat RW. Selain itu, kegiatan keagamaan ini belum memiliki izin resmi," ucapnya.

Ia menegaskan, kegiatan yang dihadiri orang lain di rumah pribadi harus diberitahukan kepada RT dan RW setempat. Hal ini bukan hanya soal izin, tapi etika bermasyarakat.

“Manusia itu hidup berdampingan. Kegiatan yang mengundang orang luar tanpa pemberitahuan bisa menimbulkan kecurigaan atau dampak sosial,” tuturnya.

Nesan menambahkan, pendirian tempat ibadah atau kegiatan keagamaan harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 & 9 Tahun 2006.

Baca Juga: Heboh! Aktivitas Keagamaan di Bekasi Janjikan Surga Rp1 Juta

"Masalah keagamaan harus dikembalikan ke ahlinya, yaitu MUI, Kemenag, dan lembaga resmi lainnya,” ujarnya.

Ia menilai, perbedaan pandangan dalam keagamaan adalah hal wajar, tetapi tidak berujung pada pencemaran nama baik atau konflik sosial, sehingga permasalahan tersebut harus dikembalikan kepada ahlinya.

“Kami mengutamakan hidup rukun dan menghindari perpecahan. Tugas kami membina ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah,” tuturnya.

Terkait aksi protes warga RW 12, ia mengaku sudah bertemu camat dan lurah untuk membahas tindak lanjut. Rencananya, Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi akan menggelar rapat tingkat kota dengan menghadirkan unsur Polsek, Bimaspol, tokoh agama, MUI, Ketua RW, hingga perwakilan warga.

Baca Juga: DPRD Bekasi Dorong Modernisasi Angkot Ramah Lingkungan Berbasis Aplikasi

“Karena masalah ini sudah cukup luas, kami akan rapatkan di tingkat kota. Tujuannya menggali informasi dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil tidak memicu perdebatan emosional,” ucapnya.

Sementara itu, pihaknya belum memanggil PY, 50 tahun, sebagai penyelenggara kegiatan, karena masih mengumpulkan data. Jadwal pertemuan akan diinformasikan setelah seluruh pihak siap hadir.

“Kami tidak langsung memutuskan siapa salah dan benar. Ibu PY pun belum dipanggil karena kita masih mengumpulkan data,” ujarnya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update