POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya segera mencairkan dana bantuan sosial (bansos).
Aturan terbaru menetapkan batas waktu pencairan dana bansos hanya dalam 3 bulan 15 hari (105 hari) setelah penyaluran. Jika melebihi tenggat waktu tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Selama ini, banyak dana bansos yang mengendap di rekening penerima tanpa pernah dicairkan, bahkan hingga rekening berstatus dormant. Hal ini dinilai menghambat proses penyaluran bantuan kepada warga lain yang lebih memerlukan.
Baca Juga: Ketentuan Aktivasi Rekening untuk Pencairan BSU Guru PAUD Non Formal, Catat Tenggat Waktunya
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi dana bansos yang menganggur di rekening penerima. Bantuan ini harus segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat," tegas Gus Ipul.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap distribusi bansos menjadi lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus mendorong penerima lebih responsif dalam mencairkan dana bantuan mereka.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan bansos tepat sasaran dan tidak menganggur di rekening penerima.
Data Kemensos menunjukan, ribuan rekening bansos KPM tercatat dormant (tidak aktif) karena dana tidak dicairkan dalam waktu lama.
"Dana yang mengendap lebih dari 105 hari akan dikembalikan ke negara, dan penerima bisa dihapus dari daftar," jelas Gus Ipul dalam konferensi pers, Jumat, 9 Agustus 2025.
Dua alasan utama kebijakan ini:
- Penghambatan penyaluran bansos baru: Dana yang mengendap menyulitkan alokasi bantuan untuk warga lain yang lebih membutuhkan.
- Kesulitan monitoring: Rekening tidak aktif menghambat verifikasi data dan penyaluran tahap berikutnya.