Baca Juga: Bank Jakarta Distribusi 56.351 Penerima Baru Bansos PKD Pemprov DKI Jakarta
Dampak bagi Penerima Bansos
Penerima yang lalai mencairkan dana dalam tenggat waktu 105 hari akan menghadapi konsekuensi:
- Dana hangus: Bansos periode tersebut dikembalikan ke kas negara.
- Pencabutan hak bansos: Nama penerima bisa dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak mendapat bantuan di periode selanjutnya.
Tips Hindari Bansos Hangus
Kemensos memberikan sejumlah imbauan:
- Cek saldo secara berkala melalui bank penyalur atau aplikasi Cek Bansos.
- Segera cairkan dana via ATM, kantor pos, atau agen bank terdekat.
- Aktifkan rekening dengan melakukan transaksi minimal sekali dalam 3 bulan.
- Perbarui data DTKS pastikan nomor rekening dan identitas masih valid.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Akan Berlanjut Sampai Akhir 2025, Simak Penjelasannya di Sini!
Dengan aturan ini, pemerintah berharap bansos benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. "Masyarakat harus proaktif. Dana bansos adalah hak warga, tapi juga tanggung jawab untuk memanfaatkannya," pungkas Gus Ipul.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bansos.
Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan, sehingga dana bansos benar-benar berfungsi sebagai penopang kebutuhan dasar bagi yang membutuhkan.
Kemensos juga mengimbau seluruh penerima bansos untuk segera memverifikasi data dan mencairkan dana sebelum tenggat waktu.
Bagi yang mengalami kendala, saluran pengaduan tetap terbuka lebar untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap kebijakan ini.