Ini Syaratnya! 4 Kategori yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT

Minggu 10 Agu 2025, 14:08 WIB
syarat dan kategori untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT (Sumber: Pinterest)

syarat dan kategori untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT saat ini menggunakan basis data terbaru, yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Dalam sistem ini, tingkat kemiskinan seseorang menjadi penentu kelayakan menerima bantuan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 desil, namun hanya 4 desil terendah yang berhak mendapatkan bansos.

Sementara, 6 desil sisanya tidak memenuhi syarat karena dianggap sudah memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Lebih Awal untuk Kategori Ini, Cek Nama Anda Pakai NIK KTP!

4 Kategori prioritas penerima bansos PKH & BPNT

  • Desil 1 – Kelompok miskin ekstrem (tingkat kemiskinan tertinggi).
  • Desil 2 – Kelompok miskin.
  • Desil 3 – Kelompok hampir miskin.
  • Desil 4 – Kelompok rentan miskin.

Hanya masyarakat dalam desil 1 hingga 4 yang dapat mengajukan atau menerima bantuan sosial ini.

Bagaimana Cara Mengecek Desil Anda?

Anda bisa mengecek status desil dengan 2 cara:

  1. Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan
  • Bawa dokumen Kartu Keluarga (KK).
  • Minta bantuan operator DTKS untuk mengecek peringkat desil Anda.
  1. Cek Melalui Aplikasi Bansos
  • Pastikan Anda sudah memiliki akun Cek Bansos.
  • Login dan masukkan password.
  • Pilih menu Profil untuk melihat peringkat kesejahteraan Anda.

Jika Anda termasuk dalam desil 1-4, berarti memenuhi kriteria penerima bansos. Jika belum pernah mendapat bantuan, Anda bisa mengajukan secara mandiri melalui aplikasi.

Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Cair Agustus 2025, Ini 5 Tanda Bantuan Sudah Cair

Segera cek status Anda sekarang dan pastikan apakah Anda termasuk dalam prioritas penerima bansos PKH & BPNT!


Berita Terkait


News Update