POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada 18 Agustus 2025 pemberlakuan ganjil genap ditiadakan di semua ruas jalan yang menerapkan pembatasan tersebut.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Cuti Bersama dalam rangka untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dilansir dari Instagram @dishubdkijakarta "Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta bakal DITIADAKAN.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama melalui SKB 3 Menteri.
Adanya penambahan cuti bersama adalah untuk memberikan waktu bagi masyarakat memeriahkan HUT ke-80 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.