POSKOTA.CO.ID - Tahun ajaran baru 2025/2026 telah dimulai, dan pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Bantuan pendidikan ini diharapkan dapat membantu siswa membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan kebutuhan pembelajaran lainnya. Dengan dana PIP, anak-anak Indonesia diharapkan bisa tetap bersekolah tanpa terkendala masalah finansial.
Menurut data Kemendikbudristek, PIP tahap kedua termin 2 tahun 2025 akan disalurkan secara bertahap mulai Agustus hingga September mendatang.
Pencairan dilakukan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, dan BSI setelah melalui proses verifikasi data. Para penerima diimbau untuk memeriksa nama mereka dalam daftar SK Nominasi PIP sebelum mendatangi bank.
Baca Juga: Trader Wajib Tahu! Mengenal Pips dalam Forex: Definisi, Kegunaan, dan Cara Perhitungannya
"Kami berkomitmen memastikan bantuan ini tepat sasaran, terutama bagi siswa dari keluarga prasejahtera," tegas Anindito Aditomo, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap oknum yang meminta biaya administrasi untuk pencairan PIP, karena program ini bersifat gratis. Segera cek status penerimaan PIP Anda melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos!
Jadwal Pencairan PIP Tahap 2 Termin 2
Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan dana PIP untuk Agustus 2025 berlangsung dalam dua gelombang:
- Gelombang 1: 5–15 Agustus 2025
- Gelombang 2: 20 Agustus–5 September 2025
Proses pencairan dilakukan bertahap karena adanya verifikasi data oleh bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI). Penerima harus memastikan nama mereka tercantum dalam SK Nominasi PIP 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Siswa dapat mengajukan PIP jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau Dapodik dengan status "Layak PIP".
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima PKH/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kondisi khusus:
- Yatim/piatu/yatim piatu.
- Penyandang disabilitas.
- Korban PHK orang tua, bencana alam, atau konflik.
- Tinggal di daerah terpencil.
Baca Juga: Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025, Bantuan Dana untuk Siswa SD-SMA Sudah Cair
Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan
- SD/MI: Rp450.000/tahun (Rp225.000/semester).
- SMP/MTs: Rp750.000/tahun (Rp375.000/semester).
- SMA/SMK/MA: Rp1.000.000/tahun (Rp500.000/semester).