POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Karya Listyanti Pertiwi tengah menjadi perhatian publik.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dikategorikan sebagai insiden sadis.
Kejadian naas itu terjadi pada 19 Juli sekitar pukul 05.22 WITA. Pelaku diketahui melakukan aksi pembekapan terhadap korban di dalam kamar.
Selanjutnya, korban mengalami pemaksaan dan tindak kekerasan seksual dalam keadaan tangan terikat.
Baca Juga: Viral Cekcok Sopir di Parkiran Grand Indonesia, Begini Kata Polisi
Korban juga mengalami pengikatan mulut dan hidung menggunakan lakban, serta mulutnya ditutup dengan lutut pelaku dan hidungnya menggunakan bantal.
Tragisnya, setelah korban tewas, pelaku masih sempat melakukan deposit judi online.
Berdasarkan pemeriksaan delapan saksi dari kantor BPS Haltim, termasuk Kepala BPS, motif pelaku diduga kuat terkait dengan masalah terlilit hutang dan kecanduan judi online.
Saat ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Tuan Putri - Asila Maisa, Viral di TikTok
Siapa Karya Listyanti Pertiwi?
Karya Listyanti Pertiwi merupakan Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Timur.