Proses ini menjadi titik balik penting, membuka ruang dialog yang sebelumnya tertutup. Pada 8 Agustus 2025, kedua pihak resmi menandatangani kesepakatan damai.
Manajer Lisensi LMK Selmi, Vanny Irawan, menyatakan bahwa PT MBS bersedia menyelesaikan seluruh kewajiban royalti yang tertunda.
4. Pembayaran Rp 2,2 Miliar untuk Lisensi
Dalam kesepakatan tersebut, PT MBS setuju membayar Rp 2,2 miliar sebagai blanket license untuk periode 2022–2025. Lisensi ini mencakup 65 gerai Mie Gacoan yang tersebar di Bali, Jawa, dan Sumatera.
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Dorong Situs di Garut Jadi Cagar Budaya Nasional
Skema pembayaran ini menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan hak cipta musik sekaligus menghindari sengketa serupa di masa mendatang.
5. Musik Kembali Diputar di Gerai Mie Gacoan
Sebagai bagian dari kesepakatan, LMK Selmi mencabut laporan ke kepolisian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyatakan akan mengupayakan penerapan keadilan restoratif agar proses penyidikan terhadap direktur PT MBS dihentikan.
Dengan demikian, lagu-lagu favorit pelanggan akan kembali mengalun di seluruh gerai Mie Gacoan, mengembalikan suasana khas yang menjadi daya tarik restoran tersebut.