POSKOTA.CO.ID - Menjelang hari raya keagamaan, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu mencuat. Bagi pekerja, THR menjadi tambahan pendapatan penting untuk memenuhi kebutuhan jelang perayaan.
Sementara bagi pengusaha, pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur pemerintah.
THR sendiri termasuk pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan hukum.
Lalu, sebenarnya THR itu berapa kali gaji? Berikut penjelasan lengkap mulai dari dasar hukum, kriteria penerima, hingga sanksi bila terlambat membayar.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Mudik Lebaran Gratis Naik Kereta Api? Cek Informasi Jadwal dan Link Pendaftarannya
Dasar Hukum dan Siapa yang Berhak Menerima THR

Kewajiban pembayaran THR diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan ini menegaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak memperoleh THR.
Penerimanya meliputi karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja.
Bahkan, pekerja tetap yang terkena PHK dalam kurun 30 hari sebelum hari raya tetap wajib dibayarkan THR pada tahun berjalan.
Baca Juga: Ramai Soal Penonaktifan, Pemerintah Tegaskan PBI BPJS Pakai Hitungan Desil
THR Berapa Kali Gaji? Ini Rumus Resminya
Besaran THR ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. Nilai maksimal yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.
