CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren digelar Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Abdul Karim di Pondok Pensantren (Ponpes) Safinati Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu 2 Agustus 2025.
Dalam paparannya Abdul Karim menyampaikan bahwa regulasi daerah ini dibentuk bertujuan agar dapat membantu ponpes untuk dapat berkembang dan berinovasi menuju ponpes yang modern. "Seiring perkembangannya, Ponpes harus berkembang dan modern dengan tidak meninggalkan nilai-nilai kaidah Islam di dalamnya. Dan Perda ini berfungsi untuk membantu mewujudkan hal itu," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Menurut anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini, Ponpes memiliki peranan penting dalam mewujudkan generasi Indonesia Emas tahun 2045 yang digadang Presiden Prabowo Subianto. Alasannya, dikatakan Abdul Karim, Ponpes bukan hanya mengajarkan pendidikan akademis saja, namun juga menjadi tempat membangun karakter para santri dan santriwati dengan nilai-nilai keagamaan yang terkandung dalam ajaran-ajaran Islam.
"Bisa dibayangkan bagaimana dasyatnya, bila semua generasi bangsa ini memadukan ilmu pendidikan dengan ajaran agama yang pastinya mengajarkan kebaikan. Tentu saja ini menjadi sebuah modal yang kuat untuk mempercepat terwujudnya generasi Indonesia Emas yang digadang pemerintah," tegasnya.
Terlebih untuk Kabupaten Cianjur yang dikenal sebagai Kota Santri. Ia pun berharap Perda ini dapat berfungsi maksimal mengembangkan pesantren yang ada. Sehingga Cianjur menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat dalam pengembangan Ponpes.
Baca Juga: Jalani Tes DNA Bareng Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Semoga Tak Ada Rekayasa
Dalam kesempatan ini, Abdul Karim pun mengapresiasi langkah Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 18 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur No.4 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Guru Ngaji.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang memberi perhatian khusus kepada guru ngaji yang memang selama ini belum diakui secara resmi sebagai pengajar,” ujarnya.
Namun, Abdul Karim mengingatkan bahwa penyaluran insentif tersebut harus diawasi secara ketat oleh lembaga terkait untuk mencegah adanya praktik penyelewengan dan memastikan bantuan ini tepat sasaran.