POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Kali ini, melalui program bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sasaran utama penerima manfaat.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para guru yang selama ini mengabdi tanpa status pegawai tetap.
Dengan nominal bantuan yang bervariasi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memotivasi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, tidak semua guru honorer non-ASN berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria seleksi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Informasi lebih lanjut mengenai besaran dana dan mekanisme pencairan pun telah mulai disosialisasikan.
Bantuan Tidak Merata, Ada Kriteria Seleksi
Meski digulirkan secara nasional, tidak semua guru honorer non-ASN berhak menerima bantuan ini. Hanya mereka yang memenuhi kategori tertentu yang akan memperoleh manfaat dari program tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram @syafruddintowajo, berikut kriteria penerima bantuan:
- Guru Honorer Non-ASN yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang memenuhi persyaratan.
Besaran Bantuan Bervariasi
Nominal bantuan yang diberikan berbeda tergantung jenisnya:
- Bantuan Insentif: Rp2.100.000 per penerima (khusus guru honorer non-ASN).
- BSU (Bantuan Subsidi Upah): Rp600.000 (ditujukan untuk guru nonformal).
Tujuan Program: Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kualitas pendidikan dengan memastikan kesejahteraan para pendidik, khususnya yang berstatus non-ASN.
Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi guru honorer sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
Baca Juga: Nasib Honorer Non-Database BKN: Peluang PPPK Paruh Waktu Tertutup, Ini Alternatifnya
Cara Pencairan Bantuan
Bagi guru honorer non-ASN yang memenuhi syarat, pencairan dana dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengimbau penerima bantuan untuk memastikan data mereka telah valid di sistem Dapodik sebelum melakukan proses pencairan.
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau dinas pendidikan setempat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan guru honorer non-ASN dapat lebih fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa tanpa terbebani masalah finansial.