POSKOTA.CO.ID - Apakah tarif listrik Juli 2026 naik atau tidak menjadi pertanyaan yang ramai ditanyakan publik pada awal bulan ini. Sebab, penyesuaian harga dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik Juli 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Kompak Turun! Update Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Hari Ini 1 Juli 2026
Pada triwulan III 2026 yang mencakup Juli-September 2026, tarif listrik PLN seharusnya mengalami kenaikan jika mengacu pada hasil evaluasi parameter ekonomi makro.
Adapun, sejumlah faktor yang menjadi acuan penilaian, mulai dari nilai tukar mata uang, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, hingga harga acuan batu bara (HBA).
Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi saat ini.
Keputusan ini juga diambil guna mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di tanah air.
Baca Juga: Andi Saputra Lulusan Mana? Kenali Sosok Hakim yang Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem Makarim
Selain tarif listrik non-subsidi untuk pelaku usaha yang tidak mengalami kenaikan, tarif listrik subsidi untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM juga tetap.
Berikut ini rincian tarif listrik Juli 2026 per kWh untuk semua golongan pelanggan yang tidak mengalami kenaikan.
