Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi guru honorer sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
Baca Juga: Nasib Honorer Non-Database BKN: Peluang PPPK Paruh Waktu Tertutup, Ini Alternatifnya
Cara Pencairan Bantuan
Bagi guru honorer non-ASN yang memenuhi syarat, pencairan dana dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengimbau penerima bantuan untuk memastikan data mereka telah valid di sistem Dapodik sebelum melakukan proses pencairan.
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau dinas pendidikan setempat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan guru honorer non-ASN dapat lebih fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa tanpa terbebani masalah finansial.