POSKOTA.CO.ID - Siapa saja guru non-ASN yang berhak dapat bantuan insentif dan apa saja syarat penerimanya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Bantuan insentif guru non-ASN akan segera disalurkan pemerintah mulai Agustus hingga September 2025.
Ini adalah bantuan yang diberikan dengan tujuan untuk menyejahterakan kehidupan guru.
Baca Juga: Cara Cek Apakah Anda Salah Satu Penerima Bansos Atau Tidak, Lewat Aplikasi Resmi Cek Bansos Kemensos
Target penerima insentif ini adalah para guru honorer yang belum miliki sertifikasi pendidik.
Total ada sebanyak 341.248 orang guru non-ASN yang akan menerima insentif ini dari pemerintah.
Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 67.000 pengajar.
Baca Juga: Apakah Bantuan PIP Agustus 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya
Sementara, nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp2,1 Juta per tahun yang langsung cair sekaligus.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bantuan insentif guru non-ASN ini? Berikut kriterianya.
Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN
Penerima bantuan insentif guru non-ASN adalah guru formal semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.