Lalu, bantuan ini juga diberikan kepada guru pendidikan non formal PAUD yang memenuhi seluruh persyaratan.
Baca Juga: Cara Tarik Dana KJP Plus Agustus 2025 dari Rekening Bank DKI, Bantuan Rp450.000 Cair
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar tenaga pengajar dapat menerima bantuan insentif guru non-ASN, baik untuk gur formal maupun non formal.
1. Guru formal
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Merupakan lulusan D4 atau S1
- Memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN)
2. Guru non formal
- Memiliki masa kerja minimal 14 tahun terus-menerus pada Januari 2025, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan
- Ijazah guru PAUD nonformal minimal SMA, SMK, atau sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Diusulkan dinas pendidikan, nominasi penerima bantuan tertera di SIM ANTUN
Perlu dicatat bahwa seluruh guru formal maupun non formal wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Untuk mengecek penerima bantuan insentif guru non ASN beserta status penyalurannya, simak panduan lengkap di bawah ini.
Buka https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Login dengan username dan password akun PTK Dapodik yang terdaftar di sekolah
Pilih menu status tunjangan
Muncul data apakah menjadi penerima insentif atau tidak
Jika muncul, unduh SK, SPTJM, dan dokumen lain yang diperlukan
Ikuti keterangan di layar mengenai petunjuk aktivasi rekening bank.