KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID –Satpol PP Jakarta Barat akan menggelar Operasi Bina Tertib Praja pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kegiatan ini menyasar delapan kecamatan dengan sasaran utama pedagang kaki lima (PKL), juru parkir liar, parkir liar, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, menyebut operasi akan melibatkan petugas gabungan dari tingkat kota hingga kecamatan.
“Tanggal 7 Agustus, akan diadakan apel yang melibatkan petugas di delapan kecamatan serta tingkat kota. Kegiatan ini dilakukan pada masing-masing wilayah kecamatan dengan 1 area atau lokasi yang menjadi sasaran penertiban," kata Sukarlan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: 3 Strategi Atur Gaji UMR ala Raymond Chin, Anak Kos Jakarta Wajib Tahu!
Penindakan akan dilakukan terhadap pelanggar perda. Barang-barang yang digunakan para pelanggar akan diamankan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sementara parkir liar, kita upayakan dengan penilangan elektronik bekerjasama dengan polantas. Sedangkan penilangan KIR dilakukan Dinas Perhubungan. Juru parkir liar nantinya akan mendapatkan surat peringatan sekaligus mengamankan barang-barang pelanggar peraturan daerah," jelasnya.
Untuk PPKS seperti pengemis dan gelandangan, Satpol PP akan menyerahkannya ke Dinas Sosial DKI Jakarta atau panti sosial terkait.
"Berdasarkan hasil rapat, kita mengacu pada prinsip-prinsip kegiatan yakni tidak boleh ribut atau membuat kegaduhan," pungkas Sukarlan.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengingatkan agar operasi ini tidak hanya dibebankan ke Satpol PP.
"Jangan sampai kita membebankan penertiban itu kepada Satpol PP, tanpa kita ikut di dalamnya,” ucapnya.