POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemain judi online (judol) ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merugikan situs judol sebesar Rp50 juta.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Lima orang yang ditangkap yaitu RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku diamankan karena memanfaatka algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.
Modus dari pelaku yaitu membuat total 40 akun yang mereka kelola, sebab situs judol biasanya memberi kemenangan diawal untuk menarik pemain baru.
Mereka memanfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.
Dengan pola ini, mereka bisa mendapatkan omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Kini kelimanya dikenai pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.