POSKOTA.CO.ID - Apa saja syarat mendapatkan dana BOS Tahap 2 tahun 2025 yang akan segera cair? Simak info selengkapnya dalam artikel ini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan dalam dua tahap selama satu tahun, yakni tahap 1 dan tahap 2.
Memasuki awal Agustus 2025, sejumlah sekolah di Indonesia tengah menantikan pengalokasian dana BOS yang akan digunakan untuk kegiatan operasional sekolah.
Baca Juga: Kapan Dana BOS Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Syarat Terbarunya di Sini
Sebagai informasi, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk membantu keuangan sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.
Bantuan berupa subsidi non fisik ini diberikan guna mendukung biaya operasional non personalia bagi setiap satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB.
Tak hanya menyasar sekolah negeri, dana BOS juga disalurkan kepada sekolah-sekolah swasta.
Terdapat dua jenis dana BoS, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Bos Reguler ditujukan bagi semua sekolah yang telah terdaftar di Dapodik dan memenuhi seluruh syarat administrasi.
Baca Juga: Cara Mengetahui Sekolah Penerima BOS Kinerja 2025 dan Rincian Besaran Dana per Sekolah
Di sisi lain, BOS Kinerja adalah bantuan yang diberikan kepada sejumlah sekolah yang memiliki prestasi luar biasa, baik secara di dalam maupun luar negeri.
Kegunaan Dana Bos
Ada sejumlah kegunaan dana BOS yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sekolah, di antaranya:
- Pengadaan buku dan bahan ajar
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pembelian alat teknologi dan multimedia
- Pengembangan perpustakaan
- Gaji guru honorer non-PNS
- Pelatihan guru dan tenaga kependidikan
- Evaluasi pembelajaran dan asesmen
- Pembayaran listrik, air, dan internet
- Pemeliharaan fasilitas ringan
- Persiapan siswa dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja