Jadwal KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Besarannya

Selasa 05 Agu 2025, 20:38 WIB
Jadwal KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Besarannya (Sumber: KJP/Edited Muhammad Ibrahim)

Jadwal KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Besarannya (Sumber: KJP/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir di paruh kedua tahun ini untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta.

Memasuki tahap 2 tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran resmi sejak 30 Juli 2025, memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan.

Program ini tidak hanya mencakup siswa sekolah negeri, tetapi juga swasta dan peserta pendidikan nonformal, dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Diketahui pendaftaran sudah dibuka sejak 30 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2025 Cair Kapan? Segini Nominal dan Cara Ceknya di Laman Resmi kjp.jakarta.go.id

Jadwal KJP Plus tahap 2 2025

Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:

26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus

30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.

30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap II 2025 Cair? Cek Jadwal Uang Bantuan Masuk Rekening Bank DKI

Syarat pendaftaran

Syarat umum

Siswa yang berusia 6-21 tahun

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta

Berdomisili di DKI Jakarta

Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Syarat khusus

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial

Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus 2025 di Sini

Cara daftar KJP Plus tahap 2 2025

1.     Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.

2.     Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.

3.     Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4.     Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.

5.     Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.

Diketahui pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2 akan ditutup pada 8 Agustus 2025 mendatang.

Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2025

1. SMA/MA

Dana personal per bulan: Rp420 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu

2. SMK

Dana personal per bulan: Rp450 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu

3. SMP/MTs

Dana personal per bulan: Rp300 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu

4. SD/MI

Dana personal per bulan: Rp250 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Dana personal per bulan: Rp300 ribu

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 2025.

 

 

 


Berita Terkait


News Update