Tokoh NU Tanggapi Abolisi Tom Lembong dari Prabowo: Jaksa Agung Harusnya Mundur, Gak Malu?

Minggu 03 Agu 2025, 16:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ini berarti bahwa kasus hukum atas nama Tom Lembong, khususnya dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, resmi dianggap tidak pernah terjadi dan dihapuskan sepenuhnya dari catatan hukum.

Obligasi hukum terhadap Tom Lembong yang masih berlangsung, termasuk banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, pun otomatis gugur setelah DPR memberikan pertimbangan dan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi.

Dengan demikian, abolisi tidak hanya membebaskan Tom dari hukuman penjara, melainkan juga membersihkan status hukum dari segala proses yang pernah berjalan atas kasus tersebut.

 


Berita Terkait


News Update