Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara di Buka Kapan? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Sabtu 02 Agu 2025, 08:29 WIB
Jadwal dan cara pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 dalam rangka HUT RI ke-80. (Sumber: Pinterest)

Jadwal dan cara pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 dalam rangka HUT RI ke-80. (Sumber: Pinterest)

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Ini 3 Ide Lomba Lucu Buat 17 Agustus yang Unik

"Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,” ujar Wamensesneg Juri dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (01/08/2025).

Adapun, pendaftaran dapat dilakukan oleh masyarakat umum mulai, Senin, 4 Agustus 2025.

Pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 dilakukan melalui situs resmi yang sudah disiapkan pemerintah, yakni di https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Syarat Pendaftaran

Untuk mengikuti upacara sakral di Istana Negara, ada sejumlah persyaratan Byang perlu dipenuhi masyarakat.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun
  • Mengisi data pribadi secara lengkap dan benar
  • Tidak diperkenankan membawa pendamping, anak-anak, atau balita
  • Berpakaian sopan, dengan preferensi baju nasional atau pakaian adat daerah

Cara Daftar Upacara 17 Agustus

Apabila pendaftaran sudah dibuka, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Buka laman resmi pendaftaran
  • Klik tombol “Daftar Sekarang”
  • Isi formulir online dengan data diri yang diminta
  • Unggah foto formal serta dokumen pendukung seperti KTP dan sertifikat vaksin
  • Tunggu proses verifikasi dari panitia melalui email atau WhatsApp
  • Jika lolos, peserta akan menerima arahan untuk mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara

Perlu dicatat bahwa undangan hanya dapat diambil oleh pendaftar dan tidak boleh diwakilkan pihak manapun.


Berita Terkait


News Update