Untuk mempermudah pengisian RKAM, beberapa tips berikut dapat diterapkan:
- Menggunakan RKAM Tahun Sebelumnya: Jika madrasah telah memiliki RKAM dari tahun sebelumnya, data tersebut dapat digunakan sebagai referensi awal.
- Fokus pada Kebutuhan Prioritas: Kegiatan mendesak seperti honor guru, listrik, dan koneksi internet harus diutamakan dalam pengisian RKAM.
- Verifikasi Ulang Sebelum Unggah: Setiap data yang dimasukkan harus diperiksa ulang agar sesuai dengan ketentuan pagu anggaran dan tidak terjadi kesalahan penginputan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, Syarat, Cara Cek, dan Rinciannya
Jadwal Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2025
Setelah triwulan 1, madrasah akan kembali menerima dana BOS pada tahap 2, yang dijadwalkan pada semester kedua 2025.
Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan terjadi antara 25 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Namun, untuk menerima dana tahap kedua, madrasah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif:
- Realisasi minimal 50% dana BOS tahap 1
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang valid
- Rekening sekolah aktif dan tidak bermasalah
- Proses pengadaan barang/jasa (PBJ) telah selesai secara sistemik
Apabila seluruh syarat telah dipenuhi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan SP2D, dan dana segera ditransfer ke rekening madrasah.
Cara Mengecek Status Penerima BOS
Operator madrasah dapat memantau status pencairan melalui langkah berikut:
- Akses portal BOS di https://bos.kemdikbud.go.id/session
- Login menggunakan akun SSO Dapodik atau identitas operator
- Pilih menu Daftar Penyaluran Dana
- Gunakan filter tahun dan tahap (misalnya BOS Reguler Tahap II 2025)
Lihat status:
- Salur: Dana telah dikirim
- Salur (Dikurangi): Dana dikirim, namun kurang dari pagu
- Tidak Salur: Dana belum dikirim
- Retur: Dana kembali ke kas negara karena masalah rekening
Untuk pelaporan, operator juga disarankan melakukan Konfirmasi Dana guna memastikan sinkronisasi dengan ARKAS pusat.
Peruntukan Dana BOS
Dana BOS dipergunakan untuk operasional sekolah, antara lain:
- Pembelian buku ajar
- Kegiatan pembelajaran dan asesmen
- Honor guru non-PNS
- Langganan listrik, air, dan internet
- Pelatihan guru dan sarana prasarana ringan
- Setiap penggunaan dana wajib dilaporkan dalam RKAS dan diperiksa secara berkala.