Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening

Sabtu 02 Agu 2025, 18:18 WIB
Insentif guru non-ASN 2025 (Sumber: pinrangkab.go.id)

Insentif guru non-ASN 2025 (Sumber: pinrangkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2025.

Pencairan dana insentif ini dijadwalkan berlangsung selama periode Agustus hingga September 2025.

Jumlah penerima manfaat mengalami lonjakan signifikan, yakni mencapai 341.248 guru, naik drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup 67.000 penerima.

Selain peningkatan jumlah penerima, terdapat sejumlah pembaruan terkait syarat serta mekanisme pencairan insentif tersebut.

Baca Juga: ASN Pemprov Jakarta Dianjurkan Jalan Kaki 7.500 Langkah

Jadwal Pencairan Insentif Guru non-ASN 2025

Tahun ini, penyaluran insentif direncanakan dilakukan sekaligus, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan per semester.

Guru yang memenuhi syarat diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.

Apabila rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu berakhir, maka dana yang tersedia akan dikembalikan ke kas negara.

Mekanisme Penyaluran Dana

Dana insentif disalurkan melalui rekening khusus yang dibuat atas nama calon penerima.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembenahan untuk memastikan penyaluran dana lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Persyaratan Penerima Insentif Guru non-ASN 2025

Guru non-ASN yang ingin memperoleh bantuan ini harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Tidak berstatus ASN
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Lulusan minimal D4 atau S1
  • Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi ketentuan beban kerja
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) maupun SPILN (Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri)

Ketentuan Khusus untuk Guru PAUD Nonformal

Bagi guru PAUD nonformal, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Telah mengabdi minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan
  • Minimal berijazah SMA/SMK atau sederajat
  • Menerima insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun yang diberikan sekaligus
  • Terdaftar dalam SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan terkait

Baca Juga: Ditjen GTK Beri Solusi bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 yang Terlambat Konfirmasi di SIMPKB

Perubahan Penting di Tahun 2025

Tahun ini terdapat beberapa perubahan kebijakan yang cukup signifikan, antara lain:

  1. Penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun, sehingga memperluas akses bagi lebih banyak guru non-ASN
  2. Peningkatan jumlah penerima manfaat dari 67.000 menjadi 341.248 guru
  3. Penyesuaian jumlah insentif, dari Rp3,6 juta per tahun (diberikan per semester) menjadi Rp2,1 juta per tahun (dibayarkan sekaligus)

Berita Terkait


News Update