Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening

Sabtu 02 Agu 2025, 18:18 WIB
Insentif guru non-ASN 2025 (Sumber: pinrangkab.go.id)

Insentif guru non-ASN 2025 (Sumber: pinrangkab.go.id)

Bagi guru PAUD nonformal, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Telah mengabdi minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan
  • Minimal berijazah SMA/SMK atau sederajat
  • Menerima insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun yang diberikan sekaligus
  • Terdaftar dalam SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan terkait

Baca Juga: Ditjen GTK Beri Solusi bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 yang Terlambat Konfirmasi di SIMPKB

Perubahan Penting di Tahun 2025

Tahun ini terdapat beberapa perubahan kebijakan yang cukup signifikan, antara lain:

  1. Penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun, sehingga memperluas akses bagi lebih banyak guru non-ASN
  2. Peningkatan jumlah penerima manfaat dari 67.000 menjadi 341.248 guru
  3. Penyesuaian jumlah insentif, dari Rp3,6 juta per tahun (diberikan per semester) menjadi Rp2,1 juta per tahun (dibayarkan sekaligus)

Berita Terkait


News Update