Bagi guru PAUD nonformal, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Telah mengabdi minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan
- Minimal berijazah SMA/SMK atau sederajat
- Menerima insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun yang diberikan sekaligus
- Terdaftar dalam SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan terkait
Perubahan Penting di Tahun 2025
Tahun ini terdapat beberapa perubahan kebijakan yang cukup signifikan, antara lain:
- Penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun, sehingga memperluas akses bagi lebih banyak guru non-ASN
- Peningkatan jumlah penerima manfaat dari 67.000 menjadi 341.248 guru
- Penyesuaian jumlah insentif, dari Rp3,6 juta per tahun (diberikan per semester) menjadi Rp2,1 juta per tahun (dibayarkan sekaligus)