POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ke-4 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan kondisi perekonomian nasional.
Program BSU batch 4 ini khusus diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme penyalurannya dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang diverifikasi dari sistem BPJS, tanpa perlu pendaftaran manual dari penerima.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung daya beli pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. BSU ini diharapkan bisa menjadi bantuan tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan," tegas Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis resminya. Pencairan dana tahap ke-4 ini harus dilakukan paling lambat 31 Juli 2025 mendatang.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU
BSU merupakan program bantuan tunai yang disalurkan secara otomatis berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait. Tidak ada pendaftaran manual, sehingga penerima harus memastikan kepesertaannya aktif di sistem BPJS.
"BSU diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak dinamika ekonomi. Pencairannya harus dilakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2025," jelas juru bicara Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Status BSU via Aplikasi Pospay
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui aplikasi Pospay dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay.
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Klik opsi "BSU", lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Status penerima akan muncul; jika eligible, dana dapat segera dicairkan.
Baca Juga: Apakah Pencairan BSU 2025 Bisa Diwakilkan? Begini Prosedur dan Syarat Pengambilan di Kantor Pos
Dua Opsi Pencairan: Bank Himbara atau Kantor Pos
Penerima BSU memiliki dua pilihan pencairan: