POSKOTA.CO.ID – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal mendapatkan abolisi setelah surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan munculnya abolisi, maka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.
Di saat yang bersamaan, Prabowo juga memberikan amnesti kepada terdakwa kasus suap terkait kasus Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana.
Dengan begitu, seluruh konsekuensi hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku otomatis dihapus, termasuk penghentian eksekusi hukuman serta pemulihan hak-hak politiknya sebagai warga negara.
Menurut keterangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo menyampaikan permohonan abolisi dan amnesti ke DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43 per tanggal 30 Juli 2025.
Baca Juga: Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sampaikan Pesan Khusus Kepada Publik, Begini Katanya
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun menanggapi hal ini.
Menurutnya, Prabowo telah mengambil langkah strategis dalam keputusan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom.
Menurut Mahfud, kebijakan ini tidak hanya bentuk pengampunan hukum, tetapi juga merupakan pernyataan tegas bahwa praktik penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik tidak bisa terus dibiarkan.
Baca Juga: Heran Soal Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: ‘Periksa Semua Menteri, Pasti Kena’
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong,” tulisnya seperti dilansir Poskota dari X @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden,” sambungnya.
Baca Juga: Heran Soal Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: ‘Periksa Semua Menteri, Pasti Kena’
Apa itu abolisi?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seoarang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut dijalankan; merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung (H.Pidana).
Dasar hukum abolisi
Dasar hukum abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2).
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Apa itu amnesti?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali, amnesti adalah suatu hak untuk menghapuskan hukuman pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi putusan pengadilan, umumnya terkait tindak pidana tertentu (misalnya, politik), sehingga hukuman yang telah diputuskan tidak dijalankan atau dihentikan. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (H.Pidana).
Dasar hukum amnesti
Dasar hukum amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2):
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”