Proses aktivasi ulang biasanya memerlukan verifikasi identitas sesuai prosedur masing-masing bank. PPATK tidak menyebutkan secara spesifik nama bank yang akan menjadi prioritas dalam kebijakan ini.
Namun penjelasan resmi menyatakan bahwa kebijakan berlaku di semua bank yang beroperasi di Indonesia. Hal ini mencakup bank konvensional, bank syariah, hingga bank digital yang tengah berkembang pesat.
Oleh karena itu, nasabah dari berbagai jenis bank perlu memperhatikan aktivitas rekening mereka. Tidak adanya aktivitas masuk maupun keluar dalam jangka waktu enam bulan akan membuat rekening masuk kategori dormant dan diblokir sementara.