"Kejadian pertama Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencongkel gembok dan mengambil mesin potong rumput, decoder CCTV, dan perangkat jaringan. Hasil curian dijual Rp305.000," kata Teguh.
Kejadian kedua terjadi malam harinya pukul 02.30 WIB. Pelaku kembali mencuri mesin air, tiga jendela aluminium, dan satu pintu aluminium, lalu dijual seharga Rp640.000.
"Selasa dini hari, 29 Juli 2025, pelaku mencuri lagi. Ia mencongkel kusen jendela dan pintu aluminium, lalu menyewa angkot untuk membawa barang curian," lanjutnya.
Pelaku diketahui bekerja serabutan dan sesekali menjadi pemulung.
"Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Teguh.