Berikut ini prosedur lengkap yang perlu dilakukan:
Isi Formulir Online
- Akses tautan yang disediakan oleh PPATK.
- Isi data diri lengkap seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel, email, dan informasi rekening.
- Jelaskan alasan keberatan atas pemblokiran rekening serta tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung seperti identitas diri, tangkapan layar notifikasi blokir, atau buku tabungan. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa dan identitas pihak yang diberi kuasa.
Verifikasi ke Kantor Cabang Bank
- Nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP elektronik, buku tabungan, bukti pengisian formulir, serta dokumen lainnya sesuai kebutuhan verifikasi (Customer Due Diligence).
Proses Pemeriksaan oleh PPATK dan Bank
- PPATK akan melakukan sinkronisasi data dengan pihak bank.
- Bila tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan diaktifkan kembali maksimal dalam 20 hari kerja.
Baca Juga: Rekening Terbengkalai Tidak Digunakan Selama 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Benarkah?
Cek Status Rekening
Untuk mengetahui apakah rekening sudah aktif kembali, nasabah bisa memeriksanya melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking masing-masing.
Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Dengan mengikuti panduan resmi ini, nasabah tidak perlu panik jika rekeningnya diblokir. Prosedur yang tersedia dirancang untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi setiap pengguna layanan perbankan di Indonesia.