Panduan Lengkap Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK Lewat Formulir Online dan Proses Maksimal 20 Hari

Rabu 30 Jul 2025, 16:36 WIB
Ilustrasi, PPATK sediakan formulir daring untuk nasabah yang rekeningnya diblokir. Berikut cara isi formulir, dokumen pendukung, dan tahapan verifikasi ke bank. (Sumber: Freepik/jannoon028)

Ilustrasi, PPATK sediakan formulir daring untuk nasabah yang rekeningnya diblokir. Berikut cara isi formulir, dokumen pendukung, dan tahapan verifikasi ke bank. (Sumber: Freepik/jannoon028)

Berikut ini prosedur lengkap yang perlu dilakukan:

Isi Formulir Online

  • Akses tautan yang disediakan oleh PPATK.
  • Isi data diri lengkap seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel, email, dan informasi rekening.
  • Jelaskan alasan keberatan atas pemblokiran rekening serta tujuan penggunaan dana.
  • Unggah dokumen pendukung seperti identitas diri, tangkapan layar notifikasi blokir, atau buku tabungan. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa dan identitas pihak yang diberi kuasa.

Verifikasi ke Kantor Cabang Bank

  • Nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
  • Bawa dokumen pendukung seperti KTP elektronik, buku tabungan, bukti pengisian formulir, serta dokumen lainnya sesuai kebutuhan verifikasi (Customer Due Diligence).

Proses Pemeriksaan oleh PPATK dan Bank

  • PPATK akan melakukan sinkronisasi data dengan pihak bank.
  • Bila tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan diaktifkan kembali maksimal dalam 20 hari kerja.

Baca Juga: Rekening Terbengkalai Tidak Digunakan Selama 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Benarkah?

Cek Status Rekening

Untuk mengetahui apakah rekening sudah aktif kembali, nasabah bisa memeriksanya melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking masing-masing.

Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.

Dengan mengikuti panduan resmi ini, nasabah tidak perlu panik jika rekeningnya diblokir. Prosedur yang tersedia dirancang untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi setiap pengguna layanan perbankan di Indonesia.


Berita Terkait


News Update