Driver Ojol Tewas Tertabrak Mobil Hyundai Ioniq di Jalan Pangeran Antasari Jaksel

Rabu 30 Jul 2025, 17:46 WIB
Tangkap layar petugas mengevakuasi pengemudi ojol yang tewas akibat tertabrak mobil Hyundai Ioniq di Jalan Raya Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025.

Tangkap layar petugas mengevakuasi pengemudi ojol yang tewas akibat tertabrak mobil Hyundai Ioniq di Jalan Raya Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025.

CILANDAK, POSKOTA.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik Hyundai Ioniq dengan pengendara ojek online (ojol) terjadi di Jalan Raya Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025.

Kecelakaan ini, mengakibatkan seorang pengendara ojol berinisial IS meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Identitas pengemudi (mobil) berinisial GA, laki-laki, beralamat KTP di Kebayoran Baru," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Juli 2025.

"Identitas pengendara sepeda motor berinisial IS, laki-laki beralamatkan KTP di Depok. Pembonceng berinisial MG, laki-laki beralamat KTP di Surakarta Jateng," jelasnya.

Mujiyanto menjelaskan, kecelakaan berawal ketika mobil Hyundai Ioniq yang dikemudikan oleh GA melaju dari arah selatan ke utara.

Baca Juga: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Jalan Raya Parung-Ciputat Depok

Sesampainya di persimpangan Pasar Inpres, diduga karena kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, mobil tersebut berbelok ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh IS, yang membonceng penumpang berinisial MG.

"Tabrakan itu menyebabkan mobil naik ke trotoar dan menabrak sebuah warung nasi, pengendara sepeda motor, IS, meninggal dunia di tempat kejadian," ucap Mujiyanto.

Sementara itu, kata Mujiyanto, pembonceng sepeda motor, MG, mengalami luka ringan dan pengemudi mobil, GA, selamat dari insiden tersebut.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan dan pertanggungjawaban hukum.

"Mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah kejadian serupa," ucap Mujiyanto.


Berita Terkait


News Update