Tiga Kriteria Khusus Guru PAI Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025

Selasa 29 Jul 2025, 12:52 WIB
Berikut ini 3 kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI. (Sumber: Poskota/Faiz)

Berikut ini 3 kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI. (Sumber: Poskota/Faiz)

Hal ini memberi ruang bagi guru yang masih dalam tahap transisi agar tidak kehilangan hak atas tunjangan meski belum berstatus penuh secara administratif.

Syarat Umum Guru PAI Penerima Tunjangan Sertifikasi

Selain tiga kriteria utama di atas, guru PAI juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

1. Berstatus sebagai ASN atau Non-ASN: Guru dapat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara maupun tenaga pendidik honorer.

2. Aktif Mengajar di Sekolah Formal: Tunjangan diberikan kepada guru PAI yang aktif mengajar di satuan pendidikan formal, mulai dari tingkat PAUD hingga SMK.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025: Cek Syarat, Kategori, dan Alur Seleksinya

3. Memiliki Sertifikat Pendidik PAI: Hanya guru yang telah lulus program sertifikasi pendidik PAI yang berhak mengajukan tunjangan.

4. Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG menjadi bukti administratif keabsahan status profesional guru.

5. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Regulasi: Guru wajib menjalankan tugas mengajar dengan jumlah jam sesuai dengan ketentuan pemerintah.

6. Memiliki SKMT dan SKBK dengan Kategori Minimal Baik: Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) wajib dimiliki dengan nilai evaluasi kerja minimal kategori baik.

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dokumen ini dibutuhkan untuk menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang disampaikan adalah benar.

8. Penetapan Sebagai Penerima oleh Kemenag: Guru harus secara resmi ditetapkan sebagai penerima TPG melalui sistem penetapan dari Kemenag.


Berita Terkait


News Update