POSKOTA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 yang dulunya disebut PPG Dalam Jabatan.
Dilansir melalui situs resmi ppg.dikdasmen.go.id, sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Cara Mengecek Nomor UKG dan Peserta PPG 2025 di SIMPKB serta Perbedaannya dengan NIM Mahasiswa
Syarat PPG Guru Tertentu 2025
Berikut adalah syarat-syarat peserta PPG Guru Tertentu 2025 yang wajib diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar dalam Dapodik atau SIM Tendik
- Lulusan S1 atau D-IV yang valid dan terverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id
- Belum memasuki usia pensiun
- NIK sesuai dan valid di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Contoh Studi Kasus PPG 2025 dan Bocoran Jawabannya
Kategori Peserta yang Berhak Mendaftar
- Guru formal: Aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kemendikdasmen
- Kepala sekolah: Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal dan aktif bertugas minimal 1 tahun
- Pamong Belajar: Aktif di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik
- Pengawas/Penilik Sekolah: Aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik/SIM Tendik
Tahapan Seleksi Administrasi PPG 2025
1. Pemutakhiran Dapodik
Guru melakukan pembaruan data di Dapodik sebagai langkah awal.
2. Akses SIMPKB