POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), perlahan mulai terungkap setelah polisi menemukan sejumlah bukti baru yang mengarah pada kejanggalan di balik peristiwa tersebut.
Salah satu fokus penyelidikan adalah tas milik Arya yang terakhir kali terlihat dibawa saat ia naik ke rooftop lantai 12 Gedung Kemlu pada 7 Juli 2025.
Namun, tas tersebut tidak tampak saat ia turun, dan baru ditemukan belakangan oleh pihak berwenang.
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, tas itu berisi laptop, pakaian baru dari pusat perbelanjaan Grand Indonesia, nota pembelian, obat-obatan, perlengkapan kantor, dan surat rawat jalan dari sebuah rumah sakit di Jakarta meski rincian kondisinya tidak diungkap ke publik.
Baca Juga: Profil Ryu Kintaro “Bocah Perintis” yang Viral di Medsos
Benda-benda dalam tas kini dianggap sebagai barang bukti krusial dalam proses penyelidikan atas kematian Arya.
Selain tas, polisi juga menyelidiki keberadaan lakban kuning yang membungkus kepala Arya saat jenazahnya ditemukan di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Dari keterangan sang istri, lakban tersebut dibeli pada akhir Juni di sebuah toko di Gedong Kuning, Yogyakarta.
Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Lakban dengan jenis serupa juga ditemukan di rumah Arya di Yogyakarta dan kini sedang dianalisis sebagai barang pembanding.
Rekan-rekan kerja Arya menambahkan bahwa lakban kuning biasa digunakan oleh pegawai Kemlu untuk menandai barang ketika dinas ke luar negeri.